Pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan di wilayah Bali
Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Denpasar merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB Benih) merupakan pedoman dalam mengembangbiakkan ikan melalui pengelolaan induk, pemijahan, penetasan telur, serta pemeliharaan larva atau benih dalam lingkungan terkontrol dengan penerapan teknologi yang memenuhi kriteria teknis, manajemen, keamanan pangan, dan lingkungan. Sertifikasi CPIB sendiri adalah proses penilaian jaminan mutu dan keamanan pangan yang dilakukan oleh Kepala BPPMHKP kepada unit pembenihan ikan melalui audit pendahuluan dan audit lapangan sesuai ketentuan CPIB.
Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) merupakan penerapan tata cara pemeliharaan, pembesaran, dan panen ikan dalam lingkungan terkontrol untuk menjamin mutu serta keamanan pangan dengan memperhatikan aspek sanitasi, pakan, obat ikan, serta penggunaan bahan kimia dan biologis. Sertifikasi CBIB adalah proses penilaian jaminan mutu dan keamanan pangan yang dilakukan oleh Kepala BPPMHKP terhadap unit pembesaran ikan melalui audit pendahuluan dan audit lapangan sesuai ketentuan CBIB.
Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB) merupakan serangkaian proses pengadaan dan penyiapan bahan baku, pembuatan, penyimpanan, serta distribusi pakan ikan yang memenuhi persyaratan keamanan pangan bagi komoditas budidaya dan manusia serta ramah lingkungan. Sertifikasi CPPIB adalah proses penilaian jaminan mutu dan keamanan pangan yang dilakukan oleh Kepala BPPMHKP terhadap unit pembuatan pakan ikan melalui audit pendahuluan dan audit lapangan sesuai ketentuan CPPIB.
Acuan : Perdirjen Perikanan Budidaya No.187 Tahun 2023
Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik adalah pedoman untuk mengatur seluruh proses produksi obat ikan yang meliputi kegiatan mengolah bahan baku, produk antara, dan/atau produk ruahan (bulk) dan pengawasan mutu guna menghasilkan Obat Ikan yang aman, bermutu, dan berkhasiat
Acuan : Perdirjen Perikanan Budidaya No. 186 Tahun 2023
Sertifikasi Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik adalah pedoman untuk mengatur seluruh proses distribusi Obat Ikan sehingga pengguna mendapatkan jaminan konsistensi mutu, keamanan, dan khasiat Obat Ikan
CPIB Kapal (Cara Penanganan Ikan yang Baik di atas Kapal)
Acuan SNI 8087:2014
Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPІВ) adalah sertifikat yang diberikan kepada kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang menyatakan bahwa kapal tersebut telah memenuhi persyaratan Pengendalian Mutu pada kegiatan Penangkapan Ikan.
Acuan: SNI CXC 1969 (Ditetapkan BSN tahun 2021), Permen KP No.17 Tahun 2019
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) adalah sertifikat yang diberikan kepada Pelaku Usaha terhadap setiap unit penanganan dan/atau pengolahan ikan yang telah menerapkan Cara penanganan dan/atau Pengolahan Ikan yang Baik dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi
HACCP (Hazard Analytical Critical Control Point/ Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu)
Acuan: SNI CXC 1969 (Ditetapkan BSN tahun 2021)
Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP), adalah sertifikat yang diberikan kepada Pelaku Usaha industri pengolahan ikan yang telah memenuhi dan menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada setiap Unit Pengolahan Ikan.
Acuan: PP 27 Tahun 2021, Permen KP 58 Tahun 2021, PP 57 Tahun 2015
Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit usaha yang melakukan kegiatan pengadaan, sortasi, penyimpanan, dan pengangkutan Ikan yang telah menerapkan Cara Distribusi Ikan yang Baik (CDIB)