SERTI-Q
Sistem Informasi Sertifikasi dan Kualitas Produk Kelautan dan Perikanan​
BPPMHKP Denpasar

Pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan di wilayah Bali

Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Denpasar merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP)Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Tugas dan Fungsi BPPMHKP Denpasar

Pelaksanaan QC Manajemen Mutu

Penerapan SMM (QC):

ISO 17020 (Lembaga Inspeksi)

ISO 17025 (Lembaga Penguji)

ISO 9001 (Manajemen Mutu)

Pelaksanaan QC Mutu Produksi Primer

  1. Inspeksi
  2. Sertifikat (CBIB, CPIB, CPIB Kapal, CPPIB, CDOIB, CPOIB)
  3. Surveilan
  4. Pengambilan contoh uji
  5. Pengujian
  6. Monitoring Residu Bahan Bahaya (Marine Biotoxyn) di perairan

Pelaksanaan QC Mutu Pascapanen

  1. Inspeksi
  2. Sertifikat (SKP, SPDI, HACCP, SMHKP)
  3. Surveilan
  4. Pengambilan contoh uji
  5. Pengujian
  6. Monitoring Kesegaran Ikan di Sentra Produksi, Pengepul, dan Sentra Pemasaran
Layanan Pengujian Laboratorium BPPMHKP Denpasar
Laboratorium BPPMHKP Denpasar telah tersertifikasi ISO/IEC 17025:2017
Permintaan Pengujian Laboratorium

Ajukan pengujian mutu dan keamanan produk hasil kelautan dan perikanan
Anda.

Parameter Uji
Sensori
Organoleptik
Kimia
Pb (Timbal)
Hg (Merkuri)
Cd (Kadmium)
Histamin
Formalin
Mikrobiologi
ALT
Salmonella sp.
E. coli
Coliform
Vibrio sp.
Enterococcus
Virus (WSSV, IHHNV, dll)
FAQ (Frequently Ask Question)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Meningkatkan kepercayaan pasar, menjamin mutu dan keamanan produk perikanan  dari hulu-hilir serta mendukung ekspor.

Biaya sertifikasi 0 rupiah (gratis)

CPIB (4 tahun)

CBIB (4 tahun)

CPPIB (5 tahun)

CPOIB (5 tahun)

CDOIB (5 tahun)

CPIB Kapal (2 tahun)

SKP (2 tahun)

HACCP (2 tahun)

SPDI (4 tahun)

Pengaduan dan konsultasi terkait 9 sertifikasi dapat menghubungi +628371218802 atau mengisi form konsultasi: https://forms.gle/teF8nSXPMsX87wEx5

08.00-16.00 WITA.

Hubungi Kami

Tim ahli kami siap membantu Anda dalam proses sertifikasi

BPPMHKP Denpasar
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Sertifikasi • Pengawasan Mutu • Pengujian Laboratorium
Informasi Kontak
Alamat:
Jl. Sunset Road No.77, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
© BPPMHKP Denpasar - All Rights Reserved
logo kkp putih png

Sertifikasi CPIB (Cara Pembenihan Ikan yang Baik)

Acuan: SNI 8035:2019

Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB Benih) merupakan pedoman dalam mengembangbiakkan ikan melalui pengelolaan induk, pemijahan, penetasan telur, serta pemeliharaan larva atau benih dalam lingkungan terkontrol dengan penerapan teknologi yang memenuhi kriteria teknis, manajemen, keamanan pangan, dan lingkungan. Sertifikasi CPIB sendiri adalah proses penilaian jaminan mutu dan keamanan pangan yang dilakukan oleh Kepala BPPMHKP kepada unit pembenihan ikan melalui audit pendahuluan dan audit lapangan sesuai ketentuan CPIB.

Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi CPIB

Sertifikasi CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik)

Acuan SNI 8228.1:2015

Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) merupakan penerapan tata cara pemeliharaan, pembesaran, dan panen ikan dalam lingkungan terkontrol untuk menjamin mutu serta keamanan pangan dengan memperhatikan aspek sanitasi, pakan, obat ikan, serta penggunaan bahan kimia dan biologis. Sertifikasi CBIB adalah proses penilaian jaminan mutu dan keamanan pangan yang dilakukan oleh Kepala BPPMHKP terhadap unit pembesaran ikan melalui audit pendahuluan dan audit lapangan sesuai ketentuan CBIB.

Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi CBIB

CPPIB (Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik)

Acuan SNI masing-masing komoditas

Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB) merupakan serangkaian proses pengadaan dan penyiapan bahan baku, pembuatan, penyimpanan, serta distribusi pakan ikan yang memenuhi persyaratan keamanan pangan bagi komoditas budidaya dan manusia serta ramah lingkungan. Sertifikasi CPPIB adalah proses penilaian jaminan mutu dan keamanan pangan yang dilakukan oleh Kepala BPPMHKP terhadap unit pembuatan pakan ikan melalui audit pendahuluan dan audit lapangan sesuai ketentuan CPPIB.

Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi CPPIB

CPOIB (Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik)

Acuan : Perdirjen Perikanan Budidaya No.187 Tahun 2023

Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik adalah pedoman untuk mengatur seluruh proses produksi obat ikan yang meliputi kegiatan mengolah bahan baku, produk antara, dan/atau produk ruahan (bulk) dan pengawasan mutu guna menghasilkan Obat Ikan yang aman, bermutu, dan berkhasiat

Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi CPOIB

CDOIB (Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik)

Acuan : Perdirjen Perikanan Budidaya No. 186 Tahun 2023

Sertifikasi Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik adalah pedoman untuk mengatur seluruh proses distribusi Obat Ikan sehingga pengguna mendapatkan jaminan konsistensi mutu, keamanan, dan khasiat Obat Ikan

Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi CDOIB

CPIB Kapal (Cara Penanganan Ikan yang Baik di atas Kapal)

Acuan SNI 8087:2014

Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPІВ) adalah sertifikat yang diberikan kepada kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang menyatakan bahwa kapal tersebut telah memenuhi persyaratan Pengendalian Mutu pada kegiatan Penangkapan Ikan.

Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi CPIB Kapal

SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan)

Acuan: SNI CXC 1969 (Ditetapkan BSN tahun 2021), Permen KP No.17 Tahun 2019

Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) adalah sertifikat yang diberikan kepada Pelaku Usaha terhadap setiap unit penanganan dan/atau pengolahan ikan yang telah menerapkan Cara penanganan dan/atau Pengolahan Ikan yang Baik dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi

Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi SKP

HACCP (Hazard Analytical Critical Control Point/ Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu)

Acuan: SNI CXC 1969 (Ditetapkan BSN tahun 2021)

Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP), adalah sertifikat yang diberikan kepada Pelaku Usaha industri pengolahan ikan yang telah memenuhi dan menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada setiap Unit Pengolahan Ikan.

Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HACCP

SPDI (Sertifikat Pengelolaan Distribusi Ikan)

Acuan: PP 27 Tahun 2021, Permen KP 58 Tahun 2021, PP 57 Tahun 2015

Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit usaha yang melakukan kegiatan pengadaan, sortasi, penyimpanan, dan pengangkutan Ikan yang telah menerapkan Cara Distribusi Ikan yang Baik (CDIB)

Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi SPDI